Rabu, 30 November 2011

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA & PANDANGAN HIDUP BAGI BANGSA INDONESIA

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA & PANDANGAN HIDUP BAGI BANGSA INDONESIA
Di susun guna memenuhi tugas pendidikan pancasila








DISUSUN OLEH :
ZUHRIAN HENDRI KURNIAWAN
3401409040

SOSIOLOGI ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2009
BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang member kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adildanmakmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuam dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu  perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggaraan Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B.         RumusanMasalah
1.      Apa arti Pancsila?
2.      Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3.      Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4.      Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?


C.          Tujuan Penulisan
1.      PenulisinginmengetahuiartiPancasilasebenarnya
2.      Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar Negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3.      Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila














BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA

A.          Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahi tpada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan empu Prapancadan buku Sutasoma karangan empu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:

1.  Tidak boleh melakukan kekerasan
2.  Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang MahaEsa
2. Kemanusiaan yang adildanberadab
3. PersatuanIdonesia
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilansosialbagiseluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.

B.           Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal  ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus di jiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila merupakan suatu kesatuan, tidak bias di pisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

C.          Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara dari negara, ideology negara, dan start side. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.      Pancsila dasar Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tertuang dalam ketetapan MRP No.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.V/MP/1973 serta ketetapan No.IX/MPR/1978 merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2.      Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya  (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.      Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)

D.          Sila – Sila Pancsila
Ø  Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ø  Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan – kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
Ø  SilaPersatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
Ø  SilaKerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggungjawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harusdapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
Ø  SilaKeadilanSosialBagiSeluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasilas ebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

B.    Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah Negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.

2 komentar:

  1. sepertinya jiwa anda sangat pancasilais mas hendrii..baguss..........MERDEKA!!!!!

    BalasHapus
  2. siiip deh kisi-kisinya good abissss

    BalasHapus